Silaturahmi Anak Remaja, Polisi Rw Polsek Cidaun Sampaikan Aturan Penggunaan Sepeda Motor.

    Silaturahmi Anak Remaja, Polisi Rw Polsek Cidaun Sampaikan Aturan Penggunaan Sepeda Motor.

    Polsek Cidaun, Cianjur - Polisi RW Polsek Cidaun Aiptu Wanwan Kustiawan melaksanakan giat Silaturahmi kepada Anak/remaja di Kp. Kaum Ds. Cidamar Kec. Cidaun Kab.Cianjur.

     Pada Pelaksanaan giat tersebut Polisi RW menyampaian himbauan kamtibmas tentang larangan menggunakan knalpot brong saat mengendarai sepeda motor, kemudian lengkapi kendaraan dengan surat-surat yang syah, wajib mempunyai SIM C dan menggunakan Helm SNI.

     Sementara itu Kapolsek Cidaun saat dikonfirmasi menyampaikan arahan dari Bapak Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si bahwa petugas Polri harus selalu hadir ditengah masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

        "Demi menjaga kamtibmas yang kondusif, Polri harus selalu berada ditengah masyarakat menjalin silaturahmi dan kemitraan maupun melaksanakan atensi setiap kegiatan masyarakat.” Ucap AKP Munawir.

    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Penanganan Krisis Klanpot Brong: Upaya Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP

    Tags